Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

    Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

    SURABAYA - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25th) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung.. 

    Dari hasil ungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZI (38th) warga Kota Malang yang diketahui merupakan orang tua tiri dari TS kekasih korban.

    Dalam keterangan rilisnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa korban merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang yang dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan benda tumpul dibagian dada,

    “Korban yang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, " ungkap Kombes Dirmanto, Senin (18/04/2022).

    Kabid Humas Polda Jatim ini juga menambahkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZI adalah cemburu karena anak tirinya berpacaran dengan korban. 

    "Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya, " tambah Kombes Dirmanto.

    Ditempat yang sama, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba menjelaskan bahwa penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada korban, sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.

    “Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban, ” ujarnya  

    “Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, ” tambahnya.

    Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit R2, 1 (satu) unit R4, 4 (tiga) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan, 1(satu) buah Palu, 1 (satu) pisau dan1(satu) buah helm Grab.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (**19/hms)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dangartap III/Surabaya Sambut Kedatangan...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami